MajalahCeo.Id | Medan – DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Bangunan Indomaret yang melanggar Perwal di Jalan H. Zainul Arifin Dekat Sun Plaza Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Medan tersebut akan di laksanakan pada Selasa, 5 Juli 2025 di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya meminta Pemko Medan bertindak tegas kepada bangunan Indomaret yang melanggar Perwal dengan melakukan penyegelan.
“Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah maupun perwal, termasuk bangunan yang didirikan tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang, Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas di bangunan tersebut hingga pemilik bangunan mengembalikan Gang Kebakaran yang sudah di ambil untuk kepentingan bangunan Indomaret, katanya.
Sebelumnya di beritakan, berdasarkan Amatan awak media, Bangunan Indomaret yang berada di samping Sun Plaza melanggar Perda Kota Medan yang mengatur tentang gang kebakaran yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penataan Bangunan di Kota Medan.
Dalam perda ini, disebutkan bahwa gang kebakaran harus disiapkan oleh pengembang sebagai jalur evakuasi jika terjadi kebakaran.
Selain Perda ada juga, Peraturan Wali Kota (Perwali) Medan Nomor 57 Tahun 2021 juga mengatur tentang gang kebakaran, khususnya terkait bangunan yang memanfaatkan gang kebakaran.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa Pengembang wajib menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran tapi dirinya heran kenapa malah Gang Kebakaran yang berada di Jalan H.Zainul Arifin ditutup, oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap Terhadap Penutupan Gang yang di lakukan oleh Bangunan Indomaret yang berada di Jalan H.Zainul Arifin. kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia
“Pemko Medan melalui Tim Terpadu, Trantib Lurah Madras Hulu, Trantib Camat Medan Polonia, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dan Satpol harus melakukan penegakan Perda dan bertindak tegas terhadap penutupan gang kebakaran,” ungkapnya, Selasa (1/7/2025)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasinya bahwa Bangunan Indomaret juga melakukan penutupan drainase secara permanen demi kepentingan bisnis Indomaret
“Dulu ada drainase kemudian bangunan Indomaret menutup saluran drainase secara permanen melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009. Peraturan ini secara khusus melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase dan juga menutup saluran drainase secara terus-menerus,” katanya
Rahmat juga mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009 ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran sistem drainase kota dan mencegah terjadinya banjir.
“Penutupan drainase secara permanen dapat menghambat aliran air, menyebabkan genangan, dan memperparah dampak banjir karena jalan H.Zainul Arifin adalah rawan titik banjir, oleh karena itu tindakan menutup drainase secara permanen merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 dan perlu di tindak tegas oleh Pemko Medan,” pungkasnya **