MajalahCeo.Id | Medan – Beberapa Waktu lalu Viral di media sosial, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl karena nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan tetap beroperasi di malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025.
Bahkan Black Owl pernah di demo, Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha dan penyalahgunaan izin restoran menjadi tempat hiburan malam (thm).
Dalam aksi tersebut, massa DPP gemak dan DPP war, membawa spanduk dan poster bertuliskan “tutup black owl! izin restoran, bukan tempat hiburan malam!”.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (31/10/2025) malam.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian dan kepatuhan pajak yang disetorkan pihak manajemen kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota tampak meninjau setiap sudut lokasi usaha untuk memastikan seluruh perizinan yang diterbitkan Pemko Medan benar-benar dipatuhi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Pemko Medan untuk memastikan potensi pajak dari berbagai sektor, termasuk hiburan malam, disetorkan secara sesuai dan transparan.
“Jadi Black Owl ini juga masuk dalam peninjauan ulang pajak. Hal ini sebelumnya juga menjadi pembahasan di Komisi III DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena itu, kita tinjau langsung ke lokasi untuk memastikan semuanya sesuai, dan kebetulan Pak Wali ikut hadir kemarin,” ujar Agha saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Terkait kabar bahwa Black Owl sebelumnya beroperasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) restoran, Agha menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban.
“Beberapa bulan terakhir, Black Owl sudah memiliki NPWP hiburan sendiri. Pembayaran pajaknya juga sudah dipisahkan dari pajak restoran. Namun, tetap akan kita periksa ulang agar pajak yang disetorkan benar-benar sesuai dengan omzet yang diperoleh selama beroperasi,” katanya.
Agha menambahkan, Pemko Medan tidak hanya meninjau Black Owl, tetapi juga akan melakukan hal serupa terhadap sejumlah tempat hiburan malam lainnya sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kunjungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat pajak dan menjalankan usahanya secara jujur. Dengan begitu, PAD dapat meningkat dan pembangunan Kota Medan bisa terus berjalan,” ucapnya.










