MajalahCeo.Id | Medan – Sorotan Tajam terhadap Dinas SDABMBK Kota Medan di ungkapkan Sekretaris Fraksi DPRD Kota Medan Muslim Harahap dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (1/7/2025)
Muslim mengaku miris, Kota Medan sebagai kota terbesar ke 3 di Indonesia namun saat ini tidak memiliki Peta Drainase. “Triliunan rupiah pembangunan drainase setiap tahunnya tidak akan mampu menyelesaikan banjir di Medan karena tidak jelas arah pembuangan airnya,” sebut Muslim.
Ditambahkan, pembuatan drainase tidak menyelesaikan masalah banjir karena setiap pembangunan drainase tidak memiliki kemiringan. “Pantas saja, setiap hujan turun, Kota Medan selalu banjir dimana mana air tergenang tidak mengalir. Pembuatan drainase hanya proyek bongkar tutup. Yang mana parit primer dan sekunder tidak jelas sehingga tidak dapat memastikan kemana air disalurkan, ” ujar Muslim.
Jadi kata Muslim, seberapa banyak pun dana yang dikuncurkan untuk drainase tetap saja Medan banjir jika tidak memiliki peta drainase dan memastikan yang mana drainase primer dan sekunder.
Sebelumnya, Berdasarkan Amatan awak media, Bangunan Indomaret yang berada di samping Sun Plaza Jl H.Zainul Arifin Kelurahan. madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Sumatera Utara melanggar Perda Kota Medan yang mengatur tentang gang kebakaran yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penataan Bangunan di Kota Medan.
Dalam perda ini, disebutkan bahwa gang kebakaran harus disiapkan oleh pengembang sebagai jalur evakuasi jika terjadi kebakaran.
Selain Perda ada juga, Peraturan Wali Kota (Perwali) Medan Nomor 57 Tahun 2021 juga mengatur tentang gang kebakaran, khususnya terkait bangunan yang memanfaatkan gang kebakaran.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa Pengembang wajib menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran tapi dirinya heran kenapa malah Gang Kebakaran yang berada di Jalan H.Zainul Arifin ditutup, oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap Terhadap Penutupan Gang yang di lakukan oleh Bangunan Indomaret yang berada di Jalan H.Zainul Arifin. kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia
“Pemko Medan melalui Tim Terpadu, Trantib Lurah Madras Hulu, Trantib Camat Medan Polonia, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dan Satpol harus melakukan penegakan Perda dan bertindak tegas terhadap penutupan gang kebakaran,” ungkapnya, Selasa (1/7/2025)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasinya bahwa Bangunan Indomaret juga melakukan penutupan drainase secara permanen demi kepentingan bisnis Indomaret
“Dulu ada drainase kemudian bangunan Indomaret menutup saluran drainase secara permanen melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009. Peraturan ini secara khusus melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase dan juga menutup saluran drainase secara terus-menerus,” katanya
Rahmat juga mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009 ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran sistem drainase kota dan mencegah terjadinya banjir.
“Penutupan drainase secara permanen dapat menghambat aliran air, menyebabkan genangan, dan memperparah dampak banjir karena jalan H.Zainul Arifin adalah rawan titik banjir, oleh karena itu tindakan menutup drainase secara permanen merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 dan perlu di tindak tegas oleh Pemko Medan,” pungkasnya **