MajalahCeo.Id | Medan – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Beberapa waktu lalu Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD, Selasa (08/07/2025).
RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat terkait bangunan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan pengaduan LSM Penjara Indonesia Kota Medan terkait kemacetan dan kerusakan jalan yang disebabkan bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik perusahaan ekspedisi untuk mencari lokasi usaha lain dikarenakan lokasi tersebut merupakan permukiman padat penduduk, dan sudah terdapat rambu larangan truk melebihi muatan.
Selain itu, peruntukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bangunan ekspedisi tersebut merupakan Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang.
Tentunya ini sudah menyalahi aturan PBG terkait ketidaksinkronan antara dokumen PBG dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya.
Selanjutnya, dengan adanya aktivitas bongkar muat pada perusahaan ekspedisi ini, mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Pukat II, karena memakai sebagaian badan jalan untuk aktivitas bongkar muat.
Namun hingga saat ini Aktifitas bongkar muat terus di lakukan di jalan Pukat II tanpa ada tindakan apapun dari Pemko Medan sehingga DPRD Kota Medan akan menggelar kembali Rapat Dengar Pendapatan lanjutan yang di laksanakan pada tanggal 19 Agustus 2025 di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Sebelumnya di beritakan di salah satu media online, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengecam keras Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menertibkan aktivitas bongkar muat ekspedisi di Jl Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Aktivitas ini telah bertahun-tahun mengganggu warga karena menyebabkan:
✔ Kemacetan parah di kawasan padat penduduk
✔ Kesemrawutan lalu lintas yang membahayakan pengendara
✔ Pelanggaran Perda & UU LLAJ No. 22/2009
✔ Potensi premanisme jika terus dibiarkan
Dishub Medan Dinilai “Mandul” – Janji Penertiban Tak Direalisasi
Edwin mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua pekan lalu, telah disepakati untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kini, aktivitas bongkar muat masih berjalan tanpa hambatan.
“Dishub Medan terlihat tidak bernyali. Warga sudah mengeluh bertahun-tahun, tapi pembiaran masih terjadi. Ini sangat disayangkan,” tegas Edwin, yang juga merupakan kader PAN.
Aktivitas bongkar muat di Jl Pukat II bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga:
– Mengancam keselamatan pengguna jalan
– Memicu polemik sosial di masyarakat
– Berpotensi melanggar hukum termasuk aturan zoning kawasan pemukiman
“Ini kawasan permukiman, bukan area perdagangan. Pemko Medan harus bertindak tegas sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Edwin.
Desakan ke Pemko Medan: Segera Lakukan Penertiban!
Edwin mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dishub untuk:
✅ Menindak tegas pelanggar sesuai Perda dan UU LLAJ
✅ Mengalihkan aktivitas bongkar muat ke lokasi yang sesuai
✅ Memperketat pengawasan untuk mencegah kesemrawutan
“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Kami mendukung Dishub, tapi mereka harus tegas!” pungkasnya. **