Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemko Tanjungbalai telah berulang kali melayangkan surat kepada PT. Sungai Asahan Lestari yang terkesan “GAGAL” dalam membangun Reklamasi di sepanjang Sungai Asahan Kelurahan Indera Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, “kita sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada Gotex Salim selaku direktur PT. Sungai Asahan Lestari beberapa tahun yang lalu, namun dalam hal ini diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dana untuk membangun reklamasi ini”, kata Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom menjawab pertanyaan awak media Senin (16-6-2025).
Menurutnya, sudah sejak lama Pemko Tanjungbalai telah mengetahui bahwa pihak PT. Sungai Asahan Lestari tidak dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan melalui MoU, sehingga dikeluarkan surat peringatan berulang kali, “mencari investor itu memang sulit dan hingga sekarang ini belum ada pihak yang ingin berinvestasi untuk membangun di kawasan reklamasi itu, sehingga Pemko Tanjungbalai belum bisa berbuat banyak dalam permasalahan ini”, ungkap Herman.
Seperti yang diketahui bahwa PT. Sungai Asahan Lestari ini diwajibkan untuk membangun Gapura, Hotel dan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 92 unit, namun kenyataannya hingga sekarang ini belum juga direalisasikan.
Dalam perjanjian antara Pemko Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai dan Gotex Salim selaku direktur PT. Sungai Asahan Lestari juga sudah dilakukan beberapa kali adendum, terakhir di tahun 2012 dan ternyata perusahaan ini belum menyelesaikan kewajibannya dalam membangun tanah reklamasi tersebut.
Didalam adendum ke IV perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa pihak PT. Sungai Asahan Lestari hanya disebutkan membangun dua unit tempat perubahan Tionghoa/Kelenteng, namun terlihat di lapangan sekarang ini justru sudah berdiri 5 unit bangunan Kelenteng diatas tanah reklamasi tersebut, sehingga hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ada.
Dalam pasal 8 ayat (3) adendum ke IV yang ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2012 tertera bahwa seharusnya PT. Sungai Asahan Lestari dikenakan sanksi berupa denda minimal 1 permil dan maksimal 5 persen perhari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, namun sangat diherankan bahwa perusahaan ini justru mendapat imbalan berupa pengelolaan lahan dalam bentuk Hak Guna Bangunan selama 30 tahun yang dimulai dari tahun 2007 hingga berakhir di tahun 2037, sehingga jika dipandang dari aspek hukum seharusnya imbalan ini tidak layak diberikan kepada PT. Sungai Asahan Lestari karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Menyikapi permasalahan tersebut mendapat sorotan dari Fachru Rozi wakil sekretaris LPM Sumut yang juga merupakan salah seorang putra asli Tanjungbalai mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah Wanprestasi, “alihkan saja ke perusahaan lain dan bersedia menangani lahan reklamasi itu secara baik dan benar, atau serahkan kepada BUD Aneka Kualo, biar ada kerja mereka serta tidak hanya makan gaji buta saja”, pungkas Fachru Rozi. ***