Majalahceo.id |Tanjungbalai – Ombudsman RI menyerahkan penghargaan tertinggi kepada Pemko Tanjungbalai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dalam suatu acara di Aula Surisno Hadi kantor Walikota Tanjungbalai Selasa (26-11-2024) siang, penyerahan penghargaan ini langsung dilakukan oleh ketua Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya yang disaksikan oleh PJs kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean, Zainal Fahmi dari Biro Organisasi Propinsi Sumatera Utara sebagai Pembina Pelayanan Publik untuk kabupaten dan kota se Sumut, para unsur Forkopimda, seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai merupakan salah satu di antara pemerintah daerah yang masuk Zona Hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tinggi sehingga di tahun 2024 ini mendapatkan kategori Hijau yang nilainya meningkat dibandingkan tahun lalu.
Menurut ketua Ombudsman RI Dadan, hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif sebab jumlah pemerintah daerah memperoleh Zona Hijau dan turunnya jumlah Zona Kuning, capaian ini buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penilaian dari Ombudsman RI juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut berkolaborasi dengan Pemko Tanjungbalai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungbalai tahun 2024 mendapat nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 80,55 persen dengan kategori baik, serta hasil survei yang dilakukan terhadap lima SKPD seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperoleh nilai IKM 79,31 persen dan Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen.
Selanjutnya Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelatihan Pezinan dengan nilai IKM 78,75 persen, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskesmas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Puskesmas Sei Tualang Raso nilai IKM 81,75 persen.
Survei yang telah dilakukan tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur seperti pelayanan persyaratan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana serta penanganan pengaduan dan sarana maupun prasarana.
Dengan hasil nilai IKM 80,55 persen maka unit pelayanan ini berada pada Mutu Pelayanan B dengan kategori B, adapun unsur yang dianggap paling memuaskan responden adalah biaya dan tarif, ” kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungbalai sudah baik, tetapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan, sehingga kedepannya bisa memperoleh kategori sangat baik atau A”, ungkap Dadan.***