Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, pihak Propinsi Sumatera Utara (Pemprop Sumut) kurang salur kepada Pemko Tanjungbalai terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 27.345.421.764 sehingga mengakibatkan pihak Pemko Tanjungbalai tidak dapat melakukan pembayaran terhadap rekanan lebih kurang sebesar Rp 25 milyar.
Hal tersebut tertuang didalam surat dari Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 180/0704 tertanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung dalam hal tanggapan atas Somasi kedua dari Kantor Hukum Ridho Damanik dan Rekan yang merupakan Kuasa Hukum sejumlah Rekanan dan Kontraktor di Kota Tanjungbalai yang telah menyelesaikan pekerjaannya dan mengalami keresahan serta gelisah akibat tidak dibayarkan oleh pihak Pemko Tanjungbalai dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun anggaran 2024 tanpa alasan yang jelas didalamnya.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Kantor Hukum Ridho Damanik dan Rekan Nomor 01.Somasi/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 dalam hal Somasi ke II maka atas nama Pemko Tanjungbalai memberi tanggapan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor.188.44/175/KPTS/2024 tentang Bagi Hasil Pajak Propinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 40.050.000.000.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/ pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran harus dilakukan Reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, maka saat ini untuk semua pembayaran ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran sedang dalam proses Reviu oleh APIP untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya maka dalam hal ini Pemko Tanjungbalai tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran 2025.
Ridho Damanik selaku Kuasa Hukum para Rekanan/Kontraktor di Kota Tanjungbalai yang melakukan somasi saat dimintai tanggapannya terhadap surat tanggapan dari Pemko Tanjungbalai tersebut diruang kerjanya Jumat (10-1-2025) merasa kecewa terhadap surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung itu, “surat tanggapan tersebut tidak memenuhi maksud dan tujuan somasi karena tidak mencantumkan waktu yang pasti pembayaran serta tidak mencantumkan besaran kompensasi yang harus diterima oleh para rekanan/kontraktor, maka dalam hal ini dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat somasi yang ketiga kepada Walikota, Sekda dan Kaban BPKPD Kota Tanjungbalai”, pungkas Ridho.***