Pencuri Peralatan Kerja di Homestay Gastro Berakhir Damai, Korban Sepakat Cabut Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku berinisial DT (26) tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya oleh korban sendiri, Jhosep Fernando (44). DT kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Pandan pada siang harinya sekira pukul 13.30 WIB, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, membenarkan bahwa kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum. Atas permintaan pelapor dan terlapor, Polsek Pandan memfasilitasi musyawarah kekeluargaan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam musyawarah tersebut, DT telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak korban, Jhosep Fernando, menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi materiil, serta meminta agar perkara ini dihentikan.

Kedua belah pihak kemudian resmi menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di atas meterai dengan disaksikan oleh saksi, Adi Syahputra Gea. Kendati demikian, dalam poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari DT kembali melakukan aksi pidana, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Humas Polres Tapteng

BACA SELENGKAPNYA:  KA Siliwangi Tabrak Truk Boks di Perlintasan Cibadak, Tiga Orang Mengalami Luka-luka
Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wapres RI Gibran Tinjau Pembangunan Huntap Korban Bencana Tapteng, Pastikan Pemulihan Pascabena Berjalan Optimal
Kereta Pendemo Di Gasak Maling, Medan Gotham City, AWAS Akan Gelar Aksi Demo: Copot Kapolsek Medan Kota Tak Mampu Berikan Rasa Aman Dan Nyaman
Gibran Perintahkan Kementerian PU Percepat Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam di Hutanabolon
Peliputan Kunjungan Wakil Presiden di Tapteng Dipersulit Paspampres
Wapres RI Gibran Rakabuming Didampingi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapteng, Tinjau Pembangunan Sabodam di Hutanabolon
Wapres Dihadang Warga Saat Kunjungi Hutanabolon, Desak Pencairan Jadup Tapteng
Polres Cimahi Bekali Pelajar Parongpong Hadapi Era AI dan Ancaman Deepfake
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Tag :

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 23:08 WIB

Wapres RI Gibran Tinjau Pembangunan Huntap Korban Bencana Tapteng, Pastikan Pemulihan Pascabena Berjalan Optimal

Jumat, 4 September 2026 - 22:50 WIB

Kereta Pendemo Di Gasak Maling, Medan Gotham City, AWAS Akan Gelar Aksi Demo: Copot Kapolsek Medan Kota Tak Mampu Berikan Rasa Aman Dan Nyaman

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Gibran Perintahkan Kementerian PU Percepat Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam di Hutanabolon

Jumat, 4 September 2026 - 22:25 WIB

Peliputan Kunjungan Wakil Presiden di Tapteng Dipersulit Paspampres

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Wapres RI Gibran Rakabuming Didampingi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapteng, Tinjau Pembangunan Sabodam di Hutanabolon

Tajuk Hari Ini