Foto : Tim Pengurus PKPUS PT Dharma Eka Abadi Dr Gunawan Widjaja SH MH.
MAJALAHCEO.COM – JAKARTA– PN Jakarta Pusat Menggelar sidang Rapat Verifikasi dalam Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang Sementara (PKPUS) PT Dharma Eka Abadi di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (21/06/2021).
Pada PKPUS kali ini, ada beberapa kreditur yang tidak hadir untuk diverifikasi datanya. “Senin (05/07/2021), debitur akan mengajukan voting perdamaian. Jadi kita lihat seperti apa sidangnya,” ungkap Tim Pengurus PKPUS PT Dharma Eka Abadi Dr Gunawan Widjaja SH MH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang PKPUS PT Dharma Eka Abadi ini.
Dikatakannya, pada acara PKPUS PT Dharma Eka Abadi kali ini, kreditur yang hadir hanya 16 kreditur dan ada dari pihak Serikat Pekerja (SP). “SP yang hadir hari ini.
Harapannya, debitur bisa memuaskan kemauan para kreditur, sehingga perusahaan ini bisa survive (selamat) untuk bisa menjalankan roda usahanya lagi,” katanya.
“Kronologis perusahaan ini melakukan PKPUS karena sejak adanya pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 sejak Maret hingga Mei 2020, usaha perusahaan ini menurun dan karyawannya banyak yang telah ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tapi ada karyawannya juga masih bekerja,” ujarnya.
Dijelaskannya, posisi Tim Pengurus PKPUS PT Dharma Eka Abadi untuk menjembatani agar perusahaan ini bisa beroperasi normal lagi dan karyawannya bisa normal bekerja lagi. “Proposal perdamaian akan kita lihat ke depan dan kreditur diharapkan memilih jalan voting damai,” tutupnya(dd).