MAJALAHCEO.COM, Banda Aceh – Dalam pantauan awak media ceo dipasar jalan R.A. Kartini Peunayong Lain daripada jalan lainnya diduga ada apa dan mengapa harus jalan kartini yang jadi sorotan wali kota, UKM dan Satpol PP, Kota Banda Aceh, Jangan ada dusta, “aduh hai pak”, berilah Keadilan terutama dijalan kartini peunayong kota banda aceh, 5/7/2021.
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional.
Pasal 2 Huruf a yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
“Aturlah sesuai uu yang telah ada, jangan menzalimi orang lain diatas kepentingan pribadi”
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di bidang Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda dalam bahasa latinnya ( Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 ) yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.
Dalam Audinsi dikantor UKM kota banda aceh yang turut hadir, Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, Kepala DPMTSP Kota Banda Aceh, Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Ka UPTD Pasar Kota Banda Aceh, Ketua LSM GMBI Kota Banda Aceh, Ketua LSM GMBI Wilter Aceh, beserta Pedagang pedagang yang berjualan ditoko peunayong.
Sehubungan dengan hasil audiensi pedagang Pertokoan Jalan Kartini pada tgl 28 Juni 2021 di Kantor Diskopukmdag tentang permohonan pembukaan portal/seng penutup jalan di ujung jalan Kartini, diundang pada, Rabu/30 Juni 2021, Pukul 14.00 wib sd selesai
Untuk tinjauan Penertiban Komitmen Pedagang untuk tidak berjualan di selasar/trotoar kios.
“Hasil akhir audensi LSM GMBI dengan UKM dan perdagangan kota Banda Aceh masih bulum maksimal di karnakan kesepakatan masih belum sesuai harapan UKM dan perdagangan dan pedagang toko Jalan Kartini Peunayong Kota Banda Aceh”.
Bila diliat dalam pasal 2 huruf a, yang dimaksud dengan asas kepentingan nasional adalah setiap kebijakan perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa,negara,dan masyarakat di atas kepentingan lain nya
UKM dan perdagangan kota Banda Aceh tidak berpegang pada pasal 2 huruf a,mengingat sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 belum ada undang undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh, produk hukum yang setara undang undang dibidang perdagangan adalah hukum kolonia Belanda yang lebih banyak mengatur perijinan usaha. ( Sarwadi ).