MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pernyataan penggantian sertipikat hilang adalah tahapan penting di Kantor Pertanahan (Kantah), di mana pemohon secara resmi bahwa sertipikat benar-benar hilang, bukan dijaminkan, dan tanah tidak sengketa, sebagai syarat legal untuk diterbitkan sertipikat pengganti, memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan sebelum proses administrasi dilanjutkan hingga sertipikat baru terbit dalam waktu tertentu.Hingga kita terbitkan berita ini pada hari rabu (24/12/2025).
Nurcahaya Manalu menegaskan “Tujuan Pengambilan Surat yang hilang adalah Memastikan kebenaran pernyataan pemilik bahwa sertipikat asli benar-benar hilang (bukan dijual, digadaikan, atau disengketakan). Memperkuat dasar hukum penerbitan sertipikat pengganti (Sertipikat Pengganti karena Hilang). serta Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pertanahan.”
Lebih lanjut menyampaikan ” Prosedur Umum Pengurusan Sertipikat Hilang diantaranya Lapor Kehilangan ke Kepolisian dengan membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pengantar Desa/Kelurahan, Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen persyaratan (KTP, surat kehilangan, surat pengantar, dan persyaratan lainnya)”.
Nurcahaya Manalu menerangkan “Setelah Pengurusan Surat yang hilang Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengumumkan permohonan sertipikat hilang melalui di surat kabar untuk memberi kesempatan sanggahan pihak lain”.
“Jika tidak ada sanggahan dalam waktu yang ditentukan (sekitar 1 bulan), sertipikat pengganti akan diterbitkan”, pungkasnya.














