PERTAMINA FOUNDATION TERBUKTI MEMPUNYAI HUTANG KEPADA RELAWAN.
MAJALAHCEO.COM – JAKARTA – Sidang permohonan PKPU oleh Relawan GMP (Gerakan Menabung Pohon) versus PF (Pertamina Foundation) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst di PN Niaga Jakarta Pusat akan segera di
diputus. Saat ini banyak pemberitaan-pemberitaan di media online yang isinya merugikan para relawan (Pemohon PKPU) karena memberitakan berita yang tidak benar atau bulshit yang tidak
sesuai dengan fakta pengadilan.
Sebagai Ketua Komunitas Relawan, Caktoni mengatakan; “bahwa pemberitaan yang menyatakan
seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi adalah tidak benar alias bulshit, karena dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1132
K/Pid.Sus/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 2/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 6 Februari 2018
Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.
Pertimbangan hukum yang demikian itu tidak ada sama sekali, sehingga dapat ditengarai pemberitaan itu sengaja untuk merusak atau menyesatkan opini khalayak dan hakim yang mengadili
perkara”, Permohonan kami adalah PKPU ranah kami adalah perdata bukan pidana cetus caktoni.
“Bilamana kita baca putusan pidana korupsi atas nama Terdakwa/terpidana WA maka dengan terang
benderang akan dapat kita diketahui bahwa delik korupsi adalah perbuatan oknum, sedangkan program GMP itu sendiri adalah program yang bagus, cerdas dan berdaya guna untuk kelestarian hutan tropis Indonesia, sehingga program GMP tersebut mendapat apresiasi dari dunia Internasional sehingga menempatkan Perusahaan Pertamina sebagai perusahaan yang peduli lingkungan (EcoCorporate).” Kata Caktoni.
Perlu diketahui Program Gerakan Menabung Pohon (GMP) Pertamina Foundation telah dilaksanakan
pada tahun 2012 – 2014 dengan jumlah pohon 105 juta pohon. Program dilaksanakan oleh relawan
yang ditunjuk oleh Pertamina Foundation dan juga menabung pohon bersama TNI AD di wilayah seluruh Indonesia. Kegiatan GMP telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak baik nasional maupun Internasional.
Caktoni menambahkan; “Pemberitaan yang menyatakan tindakan Terdakwa (oknum PF) yang
melakukan korupsi telah memperkaya Pemohon PKPU adalah juga pemberitaan yang menyesatkan.
Justru sesungguhnya perbuatan Terdakwa (oknum PF) secara tidak langsung telah merugikan para
Pemohon PKPU karena pekerjaan para Pemohon in casu yang telah melakukan penanaman pohon sesuai yang ditentukan dalam kontrak kerja telah dilaksanakan dengan tuntas dan purna, sehingga semestinya pihak Pertamina Foundation sudah harus memenuhi prestasi atau kewajiban hukumnya
untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.
Jadi, kami yakin bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan memutus perkara tidak akan terpengaruh terhadap opini
sesat yang dibangun oleh pihak tertentu melalui pemberitaan tersebut karena ini perjuangan hak
melawan kebatilan.(red)