Majalahceo.id | Medan – DPRD Kota Medan menyurati Walkota Medan dengan Nomor Surat : 4 00 14.6/15282 perihal Tindak Lanjut Penutupan Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung tertanggal 21 Oktober 2025.
Namun amatan awak media hingga saat ini Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II masih tetap beroperasi, Jum’at (2/1/2026)
Adapun Isi Surat Rekomendasi DPRD Kota Medan sebagai berikut :
Dengan hormat, sehubungan dengan hasil Rapat Kerja Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 dan Selasa tanggal 19 Agustus 2025 bersama Instansi terkait yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Polresta Medan Cq Kasatlantas Kota Medan, LSM Penjara Kota Medan serta tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktifitas Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses serta Bongkar Muat Ekspedisi lainnya di jalan Pukat II maka dengan ini Komisi – 4 DPRD Kota Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, perusaahaan ekspedisi di maksud telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar antara lain kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan Badan Jalan Polusi serta gangguan ketertiban uimum.
2. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah khususnya terkait pemanfaatan ruang izin lingkungan serta izin usaha.
3. Komisi IV DPRD Kota Medan menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak lag sesuai dengan tata ruang wilayah serta menyalahi ketentuan administrasi perizinan yang berlaku.
Berdasarkan hal hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Walikota Medan segera melakukan langkah langkah penertiban paling lambat tiga bulan terhitung sejak tindak lanjut ini di tertibkan, termasuk menutup kegiatan operasional seluruh perusahaan Ekspedisi Bongkar/Bongkar Muat/Pergudangan diantaranya Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses dan Perusahaan Bongkar Muat lainnya di jalan Pukat II sampai adanya pemenuhan seluruh persyaratan hukum dan perizinan berlaku.
Dermikian surat tindak lanjut ini di sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Besar harapan kami kiranya Bapak Walikota dapat menindak lanjuti Rekomendasi ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat kota medan.
Demikian disampaikan untuk di tindak lanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Ketua DPRD Kota Medan.
DRS Wong Chun Sen M. Pd.B
Tembusan :
1. Kordinator Komisi DPRD Kota Medan
2. Dinas PKPCKTR Kota Medan
3. Dinas PTMPTSP Kota Medan
4. Dinas Perhubungan Kota Medan
5. Kasatpol PP Kota Medan
6. Kasatlantas Polresta Kota Medan
7. Camat Medan Tembung
8. Sekretariat DPRD Kota Medan














