Majalahceo.id | Tanjung balai – Penasehat Hukum (PH) terdakwa penggunaan ijazah palsu dalam rekrutmen (penerimaan) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkot Tanjungbalai tahun anggaran 2018 Margaretha Octavia Gultom menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah keliru dalam menerapkan pasal terhadap kliennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah palsu dalam rekrutmen (penerimaan) CPNS dilingkungan Pemkot Tanjungbalai TA 2018 dengan agenda persidangan penyampaian pledoi (pembelaan) terdakwa Kamis (31-10-2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH dihadiri oleh Panitera, terdakwa Margaretha Octavia Gultom, PH terdakwa serta JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya yang selanjutnya PH atau terdakwa membacakan pledoi bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Disampaikan, terdakwa Margaretha Octavia Gultom seharusnya terbukti melanggar pasal 263 dan 264 KUHPidana dan terdakwa tidak dapat dibebankan membayar kerugian negara karena yang diperoleh terdakwa adalah haknya selama bekerja dengan baik di institusinya.
Terhadap pledoi dari PH terdakwa Margaretha Octavia Gultom ini akan ditanggapi oleh JPU secara tertulis pada sidang lanjutan yang direncanakan akan digelar pada Kamis 7 Nopember 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pledoi dari terdakwa/PH.
(sdk)
Sadikun.