Majalahceo.id | Medan – PMPHI SU menggelar acara dialog publik dengan judul
Pencabutan Izin 28 PT Di perbolehkan beroperasi oleh Presiden Prabowo??
Acara dialog publik di hadiri oleh Pengusaha, Aktifis dan Jurnalis dan Masyarakat di Stadion Cafe Teladan Rabu (25/2/2026) siang.
Direktur PT. Gunung Raya Utama Timber Industrie (Gruti) Washington Pane menyebut bahwa kasus illegal logging yang menjerat Adelin Lis merupakan pemilik Mujur Timber Grup adalah kasus lama, bukan menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara akhir tahun 2025 silam sehingga izin perusahaanya harus dicabut.
Washington Pane menuding bahwa pencabutan izin perusahaannya bersama puluhan perusahaan lain akhirnya menjadi mainan dari pihak ketiga yang memiliki niat untuk merebut kepemilikan perusahaan.
Hal itu dapat dilihat dari keputusan Pemerintah yang gantung dan tidak tegas. Meski izinnya dicabut, perusahaan dikatakan masih dapat beroperasional namun faktanya tidak bisa sama sekali.
“Itukan kasus lama, sudah selesai. Tidak ada illegal logging. Orang kita menerima sertifikat PHPL kok. Ada pihak ketiga yang menginginkan itu (red. Izin PT. Gruti dicabut),” terangnya kepada Aktual Online usai dialog publik besutan Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Rabu (25/2/2026) siang.
Washington meminta pemerintah Indonesia harusnya objektif dalam penetapan pencabutan izin puluhan perusahaan di kawasan hutan dengan mengantongi kajian yang valid dan diumumkan secara transparan. Akibat penetapan pencabutan izin tersebut, ada ratusan karyawan kehilangan mata pencarian untuk menafkahi keluarganya.
Sementara itu, Koorwil PMPHI Gandi Parapat kepada Aktual Online mengaku akan menggiring kasus ini untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
“Kami akan bawa kasus ini ke DPR RI. Ada banyak orang yang dirugikan. Bukan hanya perusahaan, tapi masyarakat hilang pekerjaan mereka,” ungkapnya lantang.
Meski begitu, Gandi Parapat belum mau menyebutkan agenda RDP yang direncanakannya.|| Prasetiyo
















