Majalahceo.id | Tanjungbalai – Terkait beredarnya pemberitaan mengenai penangkapan buronan bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disebut-sebut dilakukan di Kota Tanjungbalai, pihak kepolisian didaerah ini memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK, melalui Kasubsipim Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP, menegaskan bahwa penangkapan DPO Bareskrim Polri tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, melainkan di wilayah Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Ipda M. Ruslan menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan lapangan, titik penangkapan terhadap tersangka Ko Erwin berada di wilayah administratif Kabupaten Asahan tepatnya di sekitar perairan Silau Laut.
Pihak Polres Tanjungbalai merasa perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Tanjungbalai.
Meski lokasi penangkapan bukan di Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai tetap mendukung penuh tindakan tegas Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan Narkoba lintas wilayah.
“Kami perlu mengklarifikasi bahwa tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap di wilayah Kabupaten Asahan, bukan di Kota Tanjungbalai sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, kami mengimbau media dan masyarakat untuk lebih teliti mengenai detail lokasi kejadian tersebut,” ujar Ipda M. Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (27-2-2026).
Sebagai informasi tambahan, Ko Erwin merupakan bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga memiliki keterkaitan dengan oknum mantan pejabat polres di wilayah tersebut, ia diringkus oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri saat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut disekitar perairan Kabupaten Asahan.
Begitu juga dengan penangkapan 15 kg oleh petugas dari Polrestabes Medan, penangkapan tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Asahan Kecamatan Tanjungbalai.***
















