Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-Sabtu, 10 Juli 2021 Polsek Bandung Kidul di pimpin Kapolsek Kompol Drs.Dodi Arahmansyah bersama Personel Gabungan terdiri dari TNI,Polri,Dishub dan Sat PP Kota Bandung
melaksanakan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat sesuai Perda Kabar No.5 Tahun 2021 dan Perwal No.68 Tahun 2021 di Get Tol Buah batu Wilayah Bandung Kidul Kota Bandung
Maksud tujuan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dari luar Bandung masuk ke Kota Bandung, bagi masyarakat yang akan masuk Kota Bandung diberhentikan dan harus menunjukan dan melengkapi Surat keterangan Vaksin Dosis pertama dan keterangan hasil Negatif Swab Antigen, dihimbau kepada
masyarakat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah berdasarkan Inmendagri No 18 Tahun 2021 serta Perwal 68 th 2021 Guna percepatan Penanganan Covid 19.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs Dodi Arahmansyah menyampaikan kegiatan ini dalam rangka pelaksanakan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 agar warga masyarakat mematuhinya dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Subag Humas Polrestabes Bandung