Majalahceo.id | Tanjungbalai – Polsek Teluk Nibung di jajaran Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Jalan Garuda II Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (18-9-2025) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Tersangka inisial MRM (25 Tahun) warga Jalan Garuda II Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini diamankan bersama barang bukti 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin air.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH menjelaskan bahwa Pada hari Kamis (18-9-2025) sekira pukul 07.00 Wib diketahui telah terjadi pencurian barang berupa 3 unit Kipas Angin dan 1 Unit mesin air milik kantor Lurah Beting Kuala Kapias yang dilakukan oleh rersangka dengan cara merusak pintu besi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000.
Mengetahui kejadian tersebut, K (52 Thn) yang merupakan pegawai kantor lurah Beting Kuala Kapias melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung, mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Tepatnya pada hari Sabtu (20-9-2025) sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menciduk pelaku pencurian inisial MRM di sekitar rumahnya kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut”, kata Kapolsek.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun”,ungkap Kapolsek.***