MajalahCEO.com, Batam – Mulai Senin (12/7/2021) pemerintah Kota Batam provinsi Kepulauan Riau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Walikota Batam H.M.Rudi mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Pemerintah pusat.
” Intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat ermasuk Kota Batam.
Lanjut Rudi, ” Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).
Kebijakan ini diambil untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mendukung dan mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Kapolresta.
Zulkarnain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.
“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dan seluruh Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam. (Saur)