MajalahCeo.id | Tanjungbalai – Ridho Damanik selaku Praktisi Hukum yang cukup dikenal di Kota Tanjungbalai minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Indonesia ini agar “TANGKAP” pihak yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui dermaga (pelabuhan) tikus di Kota Tanjungbalai yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat luas, “APH diminta “TANGKAP” pihak yang diduga telah melakukan TPPO melalui Tanjungbalai dan perbuatannya tergolong melakukan perdagangan manusia secara modern sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan hukum yang berlaku”, kata Ridho saat memberikan tanggapan diruang kerjanya Rabu (4-12-2024) terhadap seputar praktek TPPO yang diduga setiap malam berlangsung dari Sungai Kapias Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai seperti yang dilansir media Majalah CEO edisi Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Ridho, perbuatan TPPO yang sangat meresahkan masyarakat luas karena jelas melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 297 KUHP serta Pasal 555 R KUHP, “didalam aturan ini jelas tertera tentang sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku TPPO berikut dendanya”, ujar Ridho.
Seperti yang diketahui bahwa setiap malam diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa TPPO dari Tanjungbalai ke Malaysia layaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan setiap orang dikenakan ongkos berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta dengan rincian dibagi dua (separoh untuk “Bos” TPPO di Tanjungbalai dan selebihnya kepada pihak penerima di Malaysia).
Modus operandi yang dilakukan terhadap kegiatan TPPO ini seperti melansir para PMI yang akan mengais Ringgit ke sekitar perairan Kuala Bagan Asahan dan dari sini dibawa menuju perbatasan perairan Indonesia -Malaysia yang merupakan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan selanjutnya sarana yang membawa PMI dan juga nelayan Malaysia serta diduga akan “Dibuang” begitu saja dipinggiran pantai Malaysia secara semena-mena sehingga berdampak terhadap keselamatan warga Indonesia ini sesampainya di luar negeri.
Seperti yang diketahui banyak pihak dan telah menjadi rahasia umum bahwa bisnis yang menyimpang dari ketentuan ini diduga “Dikordinir” oleh R warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang nakhodanya berinisial Ar warga Desa Air Joman Kabupaten Asahan, Tt dengan nakhodanya Su dan H Patembo dengan nakhoda Ki serta ACh yang sering “memboyong” para PMI yang berasal dari segala pelosok Indonesia setiap malam, “jikalau hal ini benar adanya maka APH harus menindak tegas perbuatan melawan hukum tentang TPPO yang hanya memikirkan keuntungan pribadi belaka dan sangat meresahkan masyarakat luas”, ungkap Ridho. ***