Majalahceo.id | Medan – Eks HGU PTPN II Marindal telah ramai jadi Pemukiman Padat Penduduk diatas areal 178 Ha dan disebelah ujung terdapat Pembangunan Real Estate Marindal City ( M.City ),
Lokasi M City Jl Kebun Kopi Patumbak Deli Serdang, tahap 1 diatas Tanah 7 Ha menurut Johan Merdeka Wkl. Ketua ALMISBUN Sumut, tanah itu eks HGU PTPN II dengan luasan total 400 Hektar Lebih,
Berikut dari areal 7 Ha di dihubungkan jembatan kecil terdapat areal 26 Ha yang termasuk dari luasan 178 Ha yg sdh ditimbun dgn tanah uruq, menurut info dari areal itu masuk tahap III real estate yg akan dibangun,
Pengembangnya adalah PT Graha Marindal Asri tahap 1 sudah melakukan kegiatan Kontruksi di Cluster Amber rencana akan membangun 232 unit rumah berbagai tipe,
Hasil pantauan ALMISBUN pada cluster Amber tanah sudah mempunyai Hak Guna Bangunan sebanyak 104 persil luas bervariasi,
Untuk itu PW ALMISBUN Sumut melayangkan Surat ke PT. Graha Marindal Asri No. 014 / PW / ALMISBUN / I / 2026 , tgl surat 30 Jan 2026,
Disampaikan bagian Kantor pemasaran yg berada di Komplek M City Jl. Kebun Kopi Patumbak pada 31 Jan 2026,
14 hari Surat Klarifikasi Perizinan M City namun tak ada jawaban dari pihak pengembang,
Sebelumnya temuan bahwa Property M City belum punya Persetujuan Lingkungan berupa SK Persetujuan Lingkungan dari Bupati Deli Serdang,
Informasi diperoleh dari Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, tgl 13 / 01 / 2026, posisi urusan Persetujuan Lingkungan masih dibalas di Biro Hukum Pemkab Deli Serdang,
Berarti kalau SK Persetujuan Lingkungan belum terbit, sudah jelas kegiatan property PT. GMA belum punya Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), sebab dalam mengurus PBG memerlukan SK Persetujuan Lingkungan dan Dokumen AMDAL,
Sedang Pengembang sudah membangun unit perumahan, jelas apa yang dilakukan PT. MBG adalah Perbuatan Melawan Hukum,
Dalam waktu dekat PW ALMISBUN Sumut bersama Mahasiswa akan aksi didepan Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang,
Awak media saat ini masih menunggu hak jawab.
















