Surabaya-Majalah ceo.com, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban PPKM darurat di Jln Bhineka Raya, Bulak Banteng Baru Kecamatan Kenjeran Surabaya , pada hari Sabtu malam (10/07/2021).
“Menurut hasil keterangan yang kami gali dari pemilik warung berinisial E tersangka kericuhan saat patroli PPKM darurat oleh aparat gabungan satgas covid -19 daerah Bulak Banteng Surabaya kini sudah ditetapkan, sebagai tersangka” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko , pada Minggu (11/7/2021).
Petugas satgas covid -19 mendapati warkop yang masih buka sehingga petugas meminta KTP pemilik warkop tersebut untuk didata.
Kata Gatot ketika didata, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.
“Pemilik warung ini diduga melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan saat itu juga terjadilah kerumunan dan perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran,” ujarnya.
Demi mengungkap kasus tersebut tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus kericuhan dan akan segera menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi kericuhan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas operasi yustisi dengan ancaman hukuman pidana 4 bulan penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran dan kebijakan pemerintah untuk mentaati PPKM darurat. Jika dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan dan semua demi keselamatan kita bersama” katanya.
Iapun menerangkan pihaknya masih mengembangkan proses penyelidikan untuk memburu pelaku perusakan mobil petugas, termasuk mencari pelaku lainnya yang diduga menjadi provokator kericuhan.
Dalam perkembangan berbeda, Polres Tanjung Perak Surabaya akan tetap melakukan giat patroli dalam rangka penerapan PPKM darurat dikarenakan sempat terjadi kericuhan di daerah Bulak Banteng Surabaya.
“Operasi yustisi PPKM darurat tetap akan kami lakukan secara rutin, dan tentunya dengan penguatan personel,” ujar Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.
( Red/Maksimus Lewogete )