Majalahceo.id | Tanjung Balai – Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2024 ini tengah melaksanakan kegiatan Program/Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang pekerjaannya dilapangan “Diduga” menyimpang dari ketentuan didalam kontrak kerja.
Proyek senilai Rp 199.172.000,00 ini sub kegiatannya berupa optimalisasi sistem drainase lingkungan dengan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi saluran drainase di Komplek Perumahan PURI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang pelaksana pekerjaannya dilaksanakan oleh CV Sinar Anugrah dalam pekerjaannya terkesan tanpa dilakukan survey lapangan sehingga menghasilkan pekerjaan yang kurang optimal dan terlihat lebar drainase tidak sama serta tidak lurus.
Proyek yang menyandang Surat Perintah Kerja Nomor 000.3.2/04/PPK/4009/ PERKIM/2024 tanggal 30 September 2024 yang dananya bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024 ini telah menjadi gunjingan masyarakat setempat karena pekerjaannya terkesan “Asal Jadi” sehingga menjadikan suatu pemandangan yang kurang baik.
Fadly, selaku Pejabat Pembuat Tekhnik Kerja (PPTK) pada proyek tersebut saat dikonfirmasi di kantor Walikota Tanjungbalai Kamis (28-11-2024) mengatakan bahwa tidak lurus nya pekerjaan drainase itu akibat pagar sebuah rumah warga tidak bersedia untuk dimundurkan sehingga pekerjaan drainase itu harus dibelokkan seperti yang terlihat dilapangan sekarang ini.
Saat ditanya siapa kuasa direktur CV Sinar Anugrah, Fadly mengatakan bahwa yang mengerjakan proyek itu adalah salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai, “ini saya ketahui pada saat akan melakukan penandatanganan kontrak, saya dihubungi melalui telepon dan mengatakan bahwa proyek tersebut adalah milik salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai”, kata Fadly.