Majalahceo.id | Medan – K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja) sangat penting untuk melindungi pekerja.
K3 dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan kerja.
Amatan awak media bahwa PT SJE Abai K3., awak media juga mendapat informasi bahwa PT SJE mengaaniaya pekerja
Subagio SH Kuasa hukum Safran Hasibuan dari LBH Posko Orange mengatakan bahwa piihaknya sudah melaporkan kasus pebganiayan ke Polrestabes Medan dengan LP No STTLP/B/4393/XII/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA
“Sudah kita laporkan ke Polrestabes Medan untuk kasus penganiayaannya dan untuk kasus kekurangan upahnya kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan Deli Serdang,” ungkapnya, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kesalahan PT SJE sebagai berikut :
Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Abai K3
Menggaji pekerja di bawah UMK serta kekurangan upah.














