• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan

by Rahmadsyah
24 Juli 2025
in Berita, Daerah, Pemerintahan, Sumatera
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

MajalahCeo.Id | Medan – PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.

“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” kata kuasa hukum penggugat Raja A. Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, di Medan, Rabu (23/7).

Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan, dan turut menggugat Wali Kota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya yang didaftarkan pada Selasa (22/7), PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.

Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang. Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat.

Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.

“Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya,” kata Raja.

Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.

Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000.

“Selain itu, penggugat meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar turut tergugat, dalam hal ini Wali Kota Medan, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut.

Sebab, kata Raja, informasi yang mereka peroleh menyebut harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi adalah Rp105 juta per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.

Menurutnya, jika pihak tergugat bersikap adil dalam menilai luas lahan dan menentukan harga sewa, maka seharusnya nilai sewa yang dikenakan kepada pengelola Aksara Kuphi mencapai Rp1,5 miliar per tahun.

“Perbandingannya jelas. Klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp1,5 miliar,” ujar dia.

Hal ini, kata Raja, memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara karena nilai sewa yang tidak sebanding dengan luas lahan.

“Oleh karena itu, kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut,” tegas Raja.


Bagikan :

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

DPC Macan Asia Indonesia DPC Tapteng kembali mengantar 3 putra Putri Kuliah Gratis Stikes

BERITAPILIHAN

Daerah

Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

9 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memperkuat komitmen dalam memperluas akses keuangan dan literasi masyarakat terhadap produk...

Read more
Daerah

Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

9 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu...

Read more
Berita

DPC Macan Asia Indonesia DPC Tapteng kembali mengantar 3 putra Putri Kuliah Gratis Stikes

10 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id Tapteng (Sumut) - Tapanuli Tengah — Kabar gembira datang bagi masyarakat Tapanuli Tengah. Sebanyak tiga orang putra-putri asal...

Read more
Berita

Buka TMMD Ke-126, Wakil Bupati Tapteng : TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

10 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - LUMUT - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Pembukaan...

Read more
Daerah

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus BKPRMI

11 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tanjungbalai melakukan audiensi dengan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin...

Read more
Berita

Tak Miliki Izin, Komisi 4 DPRD Kota Medan Sidak Ke Bangunan Eks ITM Gedung Arca

13 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tinjau revitalisasi bangunan rencana pembangunan...

Read more
Next Post

Wali Kota Mahyaruddin Dukung Program dan Upayakan Perbaikan Sarana Prasarana Lapangan Tenis di Kota Tanjungbalai

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Audiensi Pengurus Daerah Wanita Islam Kota Tanjungbalai

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Hiace di Bireuen Tuntut Itikad Baik, Kecewa dengan Sikap Acuh Pihak Truk Fuso

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!