Laporan : Asep Panji Falah
MAJALAH CEO.COM, KAB.BANDUNG, -Dalam rangka efektifitas pelaksanaan program bantuan sosial sembako yang mengutamakan prinsip 6T (Tepat waktu, sasaran, jumlah, kualitas, harga, dan administrasi), maka dilaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyaluran program Sembako/BPNT bulan Juli, Agustus, September 2021 di Aula Kecamatan Cileunyi pada Selasa siang 19 Juli 2021.
Setiap mau penyaluran BPNT di laksanakan, Semua E-Warong di Kecamatan Cileunyi selalu rakor dahulu, guna evaluasi kontrol baik teknis pelaksanaan sampai ke harga komoditi yg akan di salurkan.
Hal tersebut dilakukan sebagai kontrol bersama supaya jangan sampai KPM dirugikan.
Rapat dihadiri oleh Tikor Bansos serta petugas Covid-19, TKSK Cileunyi Yudistira, S.pd , PIC BNI wilayah 1 Hidayat, Suplier H. Ade Witarsa, beserta perwakilan E-Warong tiap Desa sekecamatan Cileunyi.
Dikarenakan kondisi PPKM maka E-Warong rakor saat ini yang hadir hanya perwakilan tiap desa aja kata ketua Forum E-Warung Kec.Cileunyi Bu Lies.
Dalam pembahasan rapat, TKSK yang sekaligus mengisi acara menyampaikan bahwa bantuan sosial program sembako diterimakan secara bertahap sesuai dengan verifikasi dan validasi data NIK KPM.
Selanjutnya sambil menunggu perkembangan Verval data dari Kemensos penyaluran Bansos akan disalurkan secara bertahap. Pemadanan data diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran program dan menghindari kesalahan penyaluran.
Disampaikan pesan dari ketua Tikor bansos dan satgas Covid-19 dalam Rakor, di masa pandemi penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau Hand Sanitizer dan mengenakan masker tutur Yudistira,S.pd menekankan hal itu jgn sampai terabaikan.
Terkait pelaksanaan progrm sembako, Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juli, Agustus, September 2021 berkomitmen untuk terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial. Bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan NIK yang sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.