Majalahceo.id | Medan — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menyoroti lemahnya kepekaan aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terhadap berbagai persoalan kerusakan lingkungan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, pembalakan hutan liar, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3/ABT), serta polusi industri, dinilai telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius. Namun, menurut lembaga ini, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih sangat lemah.
Direktur Eksekutif DPN LKLH, menegaskan bahwa lambannya respon aparat hukum menunjukkan ketidakpekaan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di Sumatera Utara.
“Kami melihat adanya ketidakpekaan dan bahkan kesan pembiaran dari pihak Kejatisu dan Poldasu terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan. Padahal, dampaknya sudah terlihat jelas—mulai dari rusaknya ekosistem, menurunnya kualitas air dan udara, hingga hilangnya potensi ekonomi negara dari sektor kehutanan dan pertambangan,” ujar Irmansyah.
DPN LKLH, turut menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
“Kerusakan lingkungan bukan sekadar isu lokal, tapi ancaman nasional. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan alam bangsa, bukan justru terkesan menutup mata. Kami mendesak agar Kejatisu dan Poldasu segera melakukan langkah konkret demi kepentingan publik dan keadilan ekologis,” tegasnya
DPN LKLH menyerukan agar pemerintah pusat turut turun tangan memperkuat koordinasi dan pengawasan, demi memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Sebanyak 446 perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM), hanya 60 perusahan yang memiliki Izin dokumen lengkap pengelolaan tentang limbah, sehingga perlu perhatian khusus untuk diberikan sanksi tegas.
Demikian pernyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 4 Maret 2025 dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Medan, Dinas LH Deliserdang, Dinas Penanaman Modal PTSP Sumut dan PT KIM yang dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi D Defri Noval Pasaribu SE, Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Johan Wiryawan Bangun
Belum lagi Alih Fungsi Kawasan Mangroves menjadi depo kontainer.
PT KIM Dan Alih Fungsi Hutan Mangrove Penyumbang Banjir Di Medan Utara.














