Majalahceo.id | Tanjungbalai – DPRD Kota Tanjungbalai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Senin (22-9-2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Safri Sahputra, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Tanjungbalai yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.
“Penyampaian Nota oengantar Wali Kota Tanjungbalai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 telah menjadi dasar dalam instrumen penataan ruang Kota Tanjungbalai saat ini, namun, seiring berjalannya waktu dengan dinamika pembangunan, aturan tentang penataan ruang terbaru hingga kebutuhan dalam mendorong investasi di Kota Tanjungbalai maka dilaksanakanlah Revisi RTRW Kota Tanjungbalai”, sebutnya.
Lanjut Muhammad Fadly, dokumen RTRW sendiri merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan wilayah kota kita, dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan penataan ruang, tetapi juga sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan adanya RTRW yang mutakhir, maka setiap rencana pembangunan, investasi, maupun kegiatan masyarakat dapat dipastikan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Adapun kepastian tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sangat penting untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Tanjungbalai, hal ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, degradasi lingkungan, maupun ketimpangan ruang, jelasnya lagi.
Selanjutnya Wakil Wali Kota mengatakan bahwa revisi RTRW ini menjadi sangat penting mengingat perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan wilayah Kota Tanjungbalai yang semakin dinamis, dengan adanya revisi ini, kita berharap penataan ruang di Kota Tanjungbalai akan lebih terarah, seimbang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta mampu mendorong investasi, meningkatkan daya saing, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Rancangan Peraturan Daerah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Utara, serta mengakomodasi potensi lokal, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan ruang untuk pengembangan ekonomi daerah, penetapan RTRW 2025-2045 diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha”, tegasnya.
Usai penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai tentang Ranperda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 yang sebelumnya di skors dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi DPRD, Fraksi Partai Golkar oleh H.Artati, Fraksi Partai PDI Perjuangan Nuriana Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI oleh Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan oleh Rahmawati Siagian.
Usai paripurna tentang Ranperda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045, Selanjutnya Ketua DPRD membuka kembali rapat paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Dalam paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penyampaian Fraksi Garda Persatuan oleh Hj Nessy, Fraksi Golkar oleh Mas’ud, Fraksi PDI Perjuangan Edy, Fraksi PKB oleh Teddy Erwin, Fraksi Garda Persatuan oleh Nurul Asnita dan Fraksi Amanat NKRI oleh Muhammad Fadli.
Ranperda terkait Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disetujui seluruh anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah bersama Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sinergis secara bersama sama mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tanggung jawab dalam menetapkan Peraturan Daerah adalah kewajiban bersama antara Pemerintah Kota telah mengajukan Rancangan Perda, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membahas, menyetujui dan membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, ungkapnya.
Muhammad Fadly juga mengungkapkan, diharapkan dengan terciptanya landasan hukum berupa Peraturan Daerah akan menjamin terselenggaranya pembangunan di daerah yang sesuai dengan kehendak dan amanat peraturan perundang – undangan, serta berbagai kebijakan yang lahir menyertainya tidak akan bertentangan dengan azas azas hukum umum yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai telah mengalami penyesuaian sesuai amanat peraturan perundang-undangan, namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan, baik karena adanya kebijakan pemerintah pusat, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks”, paparnya.
Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama, proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, perangkat daerah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, harap Muhammad Fadly.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan rapat Paripurna kali ini sebagai sambutan sekaligus ucapan terima kasih terhadap persetujuan Ranperda tersebut di atas, semoga Perda yang telah kita setujui pada hari ini dapat menjadi aturan hukum yang akan kita pedomani dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, mari kita saling bekerjasama dan berkolaborasi memajukan Kota Tanjungbalai yang kita cintai ini untuk menuju Tanjungbalai EMAS, pungkas Wakil Wali Kota mengakhiri sambutannya.***