Majalahceo.id | Medan – Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara menggelar Pelatihan Kapasitas Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Medan yang di selanggarakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda 3 s/d 5 November 2025.
Para Peserta Pelatihan dijanjikan uang transport oleh Panitia namun sudah hampir sebulan paska pelatihan uang transport belum juga terealisasi.
Kasus ini mencuat setelah tim media investigasi menerima sejumlah laporan dari peserta kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang saat ini belum menerima uang transport.
Sejumlah pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan yang ada di Kota Medan juga membenarkan bahwa mereka dimintai nomor rekening pribadi oleh pihak dinas dengan janji akan mendapatkan uang transport, namun realisasinya belum ada.
Menyikapi hal ini, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan apabila informasi ini benar berarti Dinas Koperasi dan UKM Sumut sudah melakukan kesalahan fatal dan bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo.
Kejadian seperti ini justru menghambat berjalannya program yang di canangkan oleh pemerintah,Henderson Meminta kepada APH dan instansi terkait agar menindak lanjuti isu ini.apabila benar adanya maka harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (28/11/2025)
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dinas Koperasi Sumut Namun nomor yang dituju tidak aktif, pesan chat juga tampak centang satu.
Rahmadsyah juga mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap praktik “serakahnomics”, serta larangan keras atas segala bentuk penyalahgunaan dana negara.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun sebelumnya menegaskan tidak akan ada toleransi sekecil apa pun terhadap penyelewengan dana publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kadis Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana dan keterlambatan pembayaran hak peserta.














