Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kalangan rekanan/kontraktor di Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya Ridho Tri Septyan Damanik SH memberikan ultimatum kepada Pemko Tanjungbalai yang dalam hal ini adalah Walikota Tanjungbalai cq Sekda Kota Tanjungbalai, cq Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai jika Somasi ke 3 belum juga dilakukan pembayaran dan kompensasi terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan maka akan dilakukan gugatan Wan Prestasi.
Hal tersebut tertuang didalam hal Somasi ke 3 melalui surat Nomor 05.Somasi/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 setelah mencermati surat jawaban atas Somasi ke 2 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung melalui surat Nomor 180/0704 belum memenuhi maksud dan tujuan dari Somasi yang telah disampaikan.
Dalam kaitan permasalahan ini kalangan rekanan/kontraktor di Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya minta kepada Pemko Tanjungbalai untuk segera melakukan pembayaran terhadap prestasi terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan berupa sejumlah tagihan yang diajukan selambat-lambatnya hari Kamis 23 Januari 2025.
Pemko Tanjungbalai harus segera membayarkan kompensasi akibat keterlambatan pembayaran kepada kalangan rekanan/kontraktor sebesar 5 persen dihitung dari jumlah pembayaran, “apabila sampai pada hari Kamis 23 Januari 2025 belum juga dilakukan pembayarannya, maka kami akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Pemko Tanjungbalai”, ungkap Ridho. ***