Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM, CIREBON KOTA,- Dalam rangka PPKM Darurat yg akan di laksanakan mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 Polres Cirebon Kota akan melakukan penyekatan.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP.IMRON ERMAWAN, beberapa ruas jalan akan di lakukan penutupan sementara. Jalan yg akan di tutup dalam rangka PPKM Darurat tersebut diantaranya perempatan perumnas arah Jalan Ciremai Raya.
” Arus lalu lintas akan di alihkan ke Jalan Larangan dan Jalan Pramuka – Katiasa. Penutupan akan di mulai pukul 15.00 wib – 05 wib. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 dan surat edaran No.443/SE/59-PEM,” kata Kapolres.
Orang no 1 di Polres Cirebon Kota ini juga menyampaikan, perempatan Karanggetas yg arah jalan Pekiringan arus lalulintasnya juga akan di alihkan ke jalan Winaon arah pasar Kanoman mulai pukul 15.00wib sampai 05.00wib.
” Penyekatan kami lakukan untuk antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Cirebon Kota agar masyarakatnya sehat. Kita berharap jumlah yg terpaparnya menurun dan segera terbebas dari wabah Covid -19. Mari kita cegah penyebaran Covid -19 di Kota Cirebon melalui PPKM Darurat dan patuhi Prokes,” jelas Kapolres.
Kapolres Cirebon Kota yg terkenal peduli terhadap masyarakatnya ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ” Salus Populi Sprema Lex Esto “. Satu hati, satu kata, satu pikiran dan satukan doa mari kita berantas Covid-19 di Kota Cirebon.