Bangka Belitung – Sebanyak tiga organisasi Ormas FKPMP ( Forum Kibar Pemuda Merah Putih), LSM Laskar Bangka Barat, dan Astrada Propinsi, mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan Bodrex terhadap masyarakat di Kecamatan Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
” Kasus pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai wartawan terhadap masyarakat, jelas mencoreng citra jurnalis. Dalam hal ini kami tegas meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pemerasan tersebut,” kata Rudi Fitrianto, saat berorasi kegiatan Rapat Akbar di Lapangan Foku, Kecamatan Jebus. Jumat (12/5/2023).
Rudi Fitrianto, Ketua Astrada Kabupaten Bangka Barat mengatakan, masyarakat harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik. Jadi menurutnya, sangat aneh kalau ada yang mengaku jurnalis, tapi melakukan kerja-kerja jurnalistik tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999.
” Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dan kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis,” tuturnya.
Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban, orang yang mengaku jurnalis, tapi bukan menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang.
“Untuk menertibkan Media Online Bodrex, dari beberapa sumber berita yang pernah saya baca, seharusnya dewan pers membentuk satgas media online, Menurut saya, media yang tak jelas itu di-take down saja,” kata Rudi Fitrianto.
Pernyataan sikap dalam kegiatan rapat akbar dan panggung orasi rakyat di Kecamatan Jebus, mengecam keras tindakan oleh oknum wartawan Bodrex Media Online yang disinyalir kerap meresahkan, berorentasi negatif terhadap kegiatan berusaha disektor pertambangan rakyat, perkebunan dan sektor lainnya, yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga. Mengutuk keras prilaku premanisme oknum wartawan Bodrex Media Online yang berlindung di balik kebebasan Pers dan melanggar kode etik Jurnalistik sehingga menciderai, merusak jati diri, citra profesionalitas wartawan sesungguhnya. Mewujudkan peran serta masyarakat yang di amanahkan dalam Undang – Undang tentang Pers No. 40 tahun 1999 Bab VII pasal 17 ayat (1) dan (2). Kesimpulan dari rapat akbar dan panggung orasi rakyat yang dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus, pada hari Jum’at 12 Mei tahun 2023 akan ditindaklanjuti, serta berkoordinasi pada Dewan Pers dan Kepolisian.
” Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan,” katanya.
Untuk itu dirinya meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum wartawan secara profesional lantaran telah mencoreng profesi wartawan. Silakan diproses, karena itu jelas mencoreng nama wartawan,” tegas Rudi Fitrianto.
Dirinya juga meminta pihak kepolisian menindak oknum-oknum wartawan yang bermain. Sebab, berdasarkan investigasi yang dilakukannya di beberapa titik termasuk di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus, disinyalir ada oknum wartawan yang bermain.
” Masyarakat memang rawan pemerasan, termasuk di sinyalir oknum wartawan sendiri juga ada bermain di sana. Tanya saja mereka di sana, banyak yang nerima uang suap di sana itu, saya minta aparat kepolisian, oknum wartawan ditindak juga itu,” tegasnya.
Menurut Rudi Fitrianto, tak hanya sektor pertambangan saja yang menjadi titik rawan. Kegiatan perkebunan, proyek pembangunan dan sektor lainnya yang ada juga menjadi titik rawan terjadinya pemerasan dilakukan oleh oknum wartawan Bodrex.
Menurut Rudi Fitrianto, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap dan ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, kan sudah jelas ini pidana,” katanya.
Selain itu, Rudi Fitrianto juga menegaskan, jika ada anggota organisasi Pers yang terlibat dalam pemerasan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan dari organisasi PWI maupun organisasi lainnya bahkan jangan diberikan perlindungan hukum, jika memang ada anggota PWI dan anggota organisasi lainnya yang melakukan pemerasan menggunakan profesi.
” Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana, silakan Polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindak pelaku pemerasan tersebut dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” katanya.
Menurut Rudi Fitrianto, apa yang telah dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus khususnya dan pada umumnya di Bangka Belitung. Untuk itu, dia berharap, ada laporan masyarakat kasus yang merupakan pemerasan ini ke polisi, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.
Selain itu, Rudi Fitrianto ini juga meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melaporkan ke Polisi, jika ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan.
” Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan harus patuh terhadap itu. Maka itu, kalau ada yang memeras, segera laporkan. Mau dia mengancam gimana pun, lapor ke polisi, karena penegakan hukum ada di ranah polisi, bukan wartawan,” kata Rudi Fitrianto. (Sunardi)