Majalahceo.id | Medan – K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja) sangat penting untuk melindungi pekerja.
K3 dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan kerja.
Bulan K3 Nasional 2026 diperingati setiap tahun dari 12 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan tema utama “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif” untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap K3, menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan produktif, serta mendorong kolaborasi semua pihak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui SK Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 menjadi pedoman pelaksanaan, dengan fokus pada berbagai kegiatan promotif, edukatif, dan implementatif.
Amatan awak media bahwa PT SJE Abai K3, Teuku Akbar bersama Awaluddin Harahap Ketua FOR AKBAR Sumut dan Sekretaris mendapatangi PT SJE karena mendapat informasi perusahaan tersebut Abai K3 Dan menganiaya pekerja.
“Sudah kita datangi, namun manajer Mario tidak mau memberikan kererangan apapun,” ungkapnya, Sabtu (17/1/2026)
Sebelumnya di beritakan Subagio SH Kuasa hukum Safran Hasibuan mengatakan bahwa piihaknya sudah melaporkan kasus pebganiayan ke Polrestabes Medan dengan LP No STTLP/B/4393/XII/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA
“Sudah kita laporkan ke Polrestabes Medan untuk kasus penganiayaannya dan untuk kasus kekurangan upahnya kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan Deli Serdang,” ungkapnya, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kesalahan PT SJE sebagai berikut :
Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Abai K3
Menggaji pekerja di duga bawah UMK serta kekurangan upah.














