MajalahCeo.Id | Medan – Intimidasi dan penghinaan terhadap dua orang wartawan saat meliput kasus penjualan bayi yang terjadi di Jalan Bromo Gang Sentosa, hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Rahmadsyah di maki kemaluan laki laki dan di intimidasi saat mau meliput klinik yang di duga tempat aborsi dan penjualan bayi.
Sedangkan Nezza syafitri di sebut lonte oleh laki laki yang sama.
Sedangkan Yuliana memprovokasi laki laki yang bernama Wenti alias pipit untuk mengintimidasi dan menghina wartawan .
Intimidasi dan Penghinaan wartawan
merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal-Pasal yang Dilanggar :
– Pasal 4 UU Pers : Menjamin kemerdekaan pers dan hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– Pasal 18 UU Pers : Melarang penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan.
– Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan intimidasi.**