Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pihak kepolisian kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang atas kepemilikan Narkoba.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada hari Selasa (21-10-2025) sekira pukul 20.45 Wib.
Ipda Ruslan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah Jalan M. Abbas gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan mengamankan 2 orang M alias N (laki laki 49 Tahun) warga Jalan M. Abbas gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan S alias T (perempuan 40 tahun) warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Dijelaskan bahwa pada hari Selasa (21-10-2025) sekitar Pukul 20.45 Wib personil dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwasannya ada 1 orang yang sering menjual belikan/pengedar Narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M.Abbas gang Losmen.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 orang inisial M Alias N dan seorang perempuan inisial S Als T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian petugas melakukan introgasi. terhadap pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial “A”, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti Polres Tanjungbalai untuk di lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.***














