MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Setelah rekan pengedarnya berkicau, pelaku R.P alias Ucok yang diamankan di desa Raso, Selasa (31/10/2023) Sore. Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu Jl. Aloban Bair Desa. Appolu Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng tepatnya di pinggir jalan, Selasa (31/10/2023) pukul 20.30 Wib.
Adapun identitas pelaku HS (38 Thn) pekerjaan tidak ada warga Panorusan Lingk. I Poriaha kel. Tapian Nauli II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna biru dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto Narkotika Jenis Sabu :1.82 g (satu koma delapan puluh dua) gram.
AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan usai pengembangan dari rekanya R.P alias ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso, Pelaku HS ditangkap saat menunggu pembeli.
Ketika dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan Barang bukti 01 (satu) buah dompet berwarna biru berisikan 06 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah depan kiri.
“Saat diinterogasi petugas, Pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama NH Alias TANGKIS (DPO) di Saba bidang Poriaha julu Tapteng, Pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku R.P alias Ucok mendapatkan paket sabu” terang Kasat Narkoba Polres Tapteng
Hasil tes urin pelaku HS Positif amphetain dan diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah
Kabiro Tapanuli :
Ranto Lumban gaol.
Jurnalis:
Sahata M. Manik.
Ricky Hutabarat.