Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,- Satgas III Operasi Aman Nusa II Subdit Gasum Dit Samapta Polda Jabar telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat,(8/7/2021).
Dir Samapta Polda Jabar KOMBES POL.SUBNEDIH,SH., melalui Wadir Samapta AKBP.DONY EKA PUTRA,S.I.K.,MH.,menyampaikan hal tersebut di laksanakan pada hari kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai di seputaran Metro Indah Mall Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung dipimpin langsung oleh Kasubdit Gasum AKBP. ZARLY FIET, SH.SIK.
” Dalam kegiatan Operasi tersebut ditemukan 2(dua) orang pelanggar Prokes dimasa PPKM Darurat yang sedang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat,” kata Wadir Samapta.
AKBP.DONY menjelaskan, terhadap ke 2 (dua) orang terduga pelanggar protokol kesehatan tersebut patut diduga telah melanggar (pasal 21 i ayat 1 b jo pasal 34 ayat 2) perda provinsi jawa barat no 5 tahun 2001, dan langsung dilaksanakan sidang TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) di tempat secara Online.
” Terhadap kedua orang pelanggar tersebut dalam persidangan terbukti melanggar dan dikenakan sanksi denda masing masing sebesar seratus ribu rupiah,” jelas nya.
#Sumber
#Dit Samapta Polda Jabar