Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Agus Salim, Kabag Pemerintahan Bayu Safri Ananda mengikuti Rapat Koordinasi via zoom meeting tingkat kota se-Indonesia, terkait Pemanfaatan Lahan Aset Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertempat di Puskodal Kodim 0208/AS, Kisaran, Selasa (10-3-2026).
Direktur fasilitas Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FPKAPD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri dalam paparannya menjelaskan regulasi pembangunan gerai (Koperasi Desa Merah Putih) KDMP yang berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri serta keputusan Presiden.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri Wasja memaparkan pembangunan gerai KDMP termasuk aspek pendanaan serta pengelolaan aset daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat kordinasi ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah dalam pemanfaatan aset lahan milik pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, negara hingga BUMN guna mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Mekanisme Penggunaan/Pemanfaatan Aset Desa, BMD Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN untuk penyediaan lahan/tanah untuk pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Oleh karena itu, Bupati/Wali Kota untuk dapat menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan terkait yang mendukung pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Desa, menyediakan tanah/lahan dari barang milik daerah siap bangun minimal lahan pembangunan 1.000m2, serta mempercepat penerbitan Izin, memfasilitasi dan memberikan pendampingan serta menyampaikan laporan.***














