MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sekretaris Cendekia Muda Muslim Indonesia Cabang Sibolga – Tapteng, Muhammad Riski Pane yang aktif berjuang di dunia pergerakan khusus kota sibolga dan kabupaten tapanuli tengah, mendukung bupati Masinton Pasaribu (Tapanuli-Tengah). Untuk menutup atau mengambil alih perusahaan PT Cahaya Pelita Andhika.
Muhammad Riski sepakat dengan perkataan Bupati Masinton bahwa PT CPA adalah perusahaan hantu. Iya mengungkapkan saya sepakat jika PT CPA dikatakan perusahaan hantu yang kerjanya hanya menakut-nakuti masyarakat dari tahun ke tahun permasalahan antara perusahaan dan masyarakat terus bertambah.
Dari mulai sengketakan tanah masyarakat yang bersertifikat hingga dugaan lahan hutan lindung seluas 46 hektar yang di garap, Sementara pemilik PT CPA tidak di ketahui oleh masyarakat setempat, masyarakat hanya melihat hasil dari perusahaan sawit tersebut yang setiap harinya diangkut oleh mobil-mobil besar sementara rakyat hanya dapat abunya yang membuat sesak nafas bahkan mata menjadi merah dari mobil yang melintas mengangkut sawit tersebut.
PT CPA di dirikan mulai pada tahun 1993 namun sampai sekarang tahun 2025 Plasmanya tidak ada di rasakan masyarakat malah jalan menuju kebun masyarakat di portal miris kita melihatnya.
Mengutip perkataan bapak bupati Masinton pasaribu Pada Peringatan Hari Tani Nasional dan peringatan 65 tahun UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang digelar di Lapangan PT. CPA/AIP Kecamatan Badiri,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Pada Rabu 24/09/2025.
Beliau Mengungkapkan. ” KITA PINTAK SECEPAT-CEPATNYA SKEMA PLASMA HARUS DI LAKSANAKAN DI TAPANULI-TENGAH INI, TIDAK KECUALI DI PT CPA INI, JIKA TIDAK BULAN INI SEGERA KITA TUTUP. RAKYAT BERSAMA PEMERINTAH, KITA SIAPKAN DAPUR UMUM, KITA SIAPKAN TENDA, KITA DUDUKI.
Muhammad Riski mendukung bupati tapanuli tengah menutup atau mengambil alih perusahaan PT CPA, lebih baik pemerintah dan masyarakat langsung mengelola HGU tersebut dikarenakan sudah 32 tahun PT CPA berdiri namun dugaan sampai saat ini plasma dan CSR nya belum jelas.
Sementara Dasar Hukumnya sudah jelas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari HGU mereka.
Namun Mereka lupa dan lalai atas kewajiban tersebut mereka hanya mau mengambil untung dan tidak memikirkan nasib penduduk sekitar, 32 tahun bukan lah waktu yang singkat jadi jika alasan apapun yang di lontarkan PT CPA sudah tidak masuk di akal “ungkapnya.
Saya berharap bupati tapanuli-Tengah serius menyelesaikan problematika yang terjadi di PT CPA ini, saya siap mendukung penuh secara sukarela demi kampung yang saya cinta ini (sitardas) . sudah cukup pembodohan-pembodohan yang selama ini dirasakan sudah saatnya keadilan itu kami rasakan.
Sehat Bersama Puskesmas Sungai Bengkal .Muara Tebo. Jambi. Di Program Propolis
MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Kegiatan UPTD puskesmas Sungai Bengkal, untuk Lansia ,umur 50 tahun ke atas di adakan 1...
Read more