Majalahceo.id [ Medan – Selain Cuasa Ekstrem, Lemahnya Mitigasi Bencana, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai, sistem drainase yang buruk serta ketidak mampuan Pemerintah dalam pengendalian dan penanganan banjir, serta Gagal dalam Tata Kelola,Tata Ruang Kota Medan sehingga warga terdampak harus menanggung penderitaan akibat banjir.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera meminta menerapkan Prinsip “Polluter Pays Principle” (PPP) itu prinsip yang adil dan logis. Pelaku pencemaran atau perusak lingkungan harus tanggung biaya pemulihan dan ganti rugi, bukan pemerintah atau rakyat. Ini berdasarkan:
Dasar Hukum & Internasional*:
1. UU No. 32/2009 (Pasal 88): Indonesia adopsi PPP, pelaku wajib bayar biaya pemulihan.
2. Deklarasi Rio (1992): Prinsip 16, “Pelaku pencemaran tanggung biaya.”
3. Konvensi Basel (1989): Limbah B3, negara asal tanggung biaya pembuangan.
Cara Kerja PPP:
1. Identifikasi Pelaku: KLHK & KPK telusuri korporasi/individu yang rusak lingkungan.
2. Biaya Pemulihan: Pelaku bayar restorasi (reboisasi, normalisasi sungai, pengolahan limbah).
3. Ganti Rugi: Korban (rakyat) dapat kompensasi (uang, fasilitas, kesehatan).
4. Sanksi: Pidana (UU No. 32/2009, Pasal 98) + denda (Rp10 miliar).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menyegel subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Kemenhut kembali menyegel 3 subyek hukum.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” kata Raja Juli mengutip detikcom, Senin (8/12).
Raja Juli mengungkapkan Kemenhut sebelumnya menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Di mana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Sebelumnya Kemenhut menyegel empat subyek hukum. Jika ditotal, maka sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel. Berikut rinciannya:
1. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Baru disegel:
5. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
6. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
7. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Dia mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.














