MajalahCeo.Id | Medan – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat memiliki beberapa konsekuensi, seperti:
– Sanksi administratif : Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian pekerjaan.
– Risiko keamanan: Bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dapat membahayakan penghuni dan masyarakat sekitar.
– Kerusakan lingkungan: Bangunan tanpa PBG mungkin tidak memenuhi standar lingkungan hidup, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
– Masalah hukum: Bangunan tanpa PBG dapat menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa kepemilikan atau tuntutan dari pihak berwenang.
Awak media menemukan di duga bangunan tanpa PBG di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara memnta kepada Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penegalan perda terhadap bangunan tanpa PBG dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran.
“Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, Naik PADnya sejahtera rakyatnya, jangan biarkan PAD bocor, Segel dan bongkar bangunan tanpa PBG,” ungkapnya, Senin (3/11/2025)
Daud Damanik Kasi Trantib Kelurahan Simpang Selayang mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan himbaun kepada oemilik bangunan Jalan Rinte Raya Lingkungan III Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan untuk mengurus PBG
“Sudah kita lakukan himbauan,” pungkasnya.














