Majalahceo.id | Tanjungbalai – Zaharuddin Sinaga, salah seorang tokoh senioren Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) di Sumatera Utara minta kepada pihak Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sumut untuk melakukan inspeksi serta pengawasan terhadap berbagai perusahaan yang ada di Kota Tanjungbalai dan terkhusus di PT. “H” yang diduga mempekerjakan para karyawan dengan mengabaikan ketentuan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Zaharuddin di kediamannya Minggu (28-6-2025) setelah sejak lama mencermati dan menerima aspirasi dari kalangan karyawan maupun karyawati yang bekerja di PT “H” di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan diduga tidak memenuhi ketentuan serta kewajiban pengusaha dan kewajiban pekerja.
Menurut Zaharuddin, dalam hal ini pihak pengusaha PT “H” harus memenuhi kewajibannya berupa menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala, menyediakan pelatihan K3 kepada tenaga kerjanya, melakukan inspeksi dan pemeliharaan peralatan kerja secara rutin, menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Namun dalam kenyataannya diduga pihak pengelola perusahaan PT H ini yang bergerak dibidang pengolahan hasil laut ini telah mengabaikan ketentuan K3 tersebut”, kata Zaharuddin yang merupakan sosok tokoh masyarakat cukup dikenal di Kota Tanjungbalai.
Dalam hal ini kewajiban pekerja juga harus dipenuhi dan mematuhi peraturan K3, menggunakan APD yang telah disediakan, melaporkan setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya kepada pihak berwenang, menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja.
“Pentingnya Regulasi K3 dengan mematuhinya bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam produktivitas dan kesejahteraan pekerja, dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat, maka pekerja dapat bekerja dengan lebih baik dan produktif, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perusahaan dan negara “, ungkap Zaharuddin.
Selama menjalankan aktivitasnya PT “H” ini diduga telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 1135/ MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Padahal tujuan penerapan K3 ini melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menjamin penggunaan sumber produksi yang aman dan efesien, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional serta mencegah dan mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja “, pungkas Zaharuddin.
Saat permasalahan tersebut ditanyakan kepada Hosner Tindaon selaku staf UPT pengawasan Kanwil Ketenagakerjaan Sumut melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (28-6-2025) tidak menjawab, padahal wilayah kerja UPT yang berkantor di Kisaran ini mencakup wilayah Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan.***