MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, dengan didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), memaparkan pencapaian kinerja jajarannya sepanjang Tahun 2025.
Sepanjang Tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
“Terhitung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025, Polres Tapanuli Tengah telah mengungkap 19 kasus, terkait tindak pidana penyahgunaan narkoba,”ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus terbesarnya adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 17 kasus, selebihnya kasus ganja dan ekstasi.
“Dari 19 kasus yang berhasil kita ungkap, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu seberat 139,21 gram, kemudian ganja 40,74 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir seberat 2 gram, serta 23 orang tersangka,” ungkap Wahyu Endrajaya saat konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (26/3/2025).
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, tidak terlepas dari kerja keras Sat Narkoba dengan dibantu jajaran Polsek dan anggota Polres, serta elemen masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, polisi tidak dapat bekerja sendiri, tanpa adanya peran aktif masyarakat.
“Kepada rekan-rekan, kalau ada informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba di manapun itu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, mohon beri informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya kepada kami,” ucapnya.
Tentunya, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan yang nantinya segera dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.
Wahyu juga menjelaskan kasus tawuran yang sempat viral di Pantai Muara Pandan yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu. Ada 15 orang rata-rata berusia 14-16 tahun yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Pak Lurah, dan para kepala lingkungan. Kami juga sudah memanggil anak-anak yang terlibat tawuran. Kita lakukan pemeriksaan dan kita panggil kedua orang tuanya,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan patroli dengan waktu dan tempat yang ditingkatkan yakni, pagi, siang, sore dan malam hari.
“Ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada kesempatan untuk adik-adik kita atau kelompok masyarakat berbuat kejahatan,” tutur Wahyu.
Kemudian, terkait kasus yang melibatkan puluhan orang siswa (pelajar sekolah) pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka mengendarai sepeda motor keliling komplek perumahan-perumahan, sehingga menimbulkan suara berisik di sepanjang jalan.
“Adik-adik kita tersebut telah kita beri himbauan serta sosialisasi, dengan memanggil orang tuanya masing-masing dan juga pihak sekolah. Mereka pun sudah menandatangani komitmen,” katanya.
Wahyu menambahkan, kasus lainnya adalah perkara tindak pidana pembakaran yang dilakukan oleh tersangka RG alias TU pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Pelakunya adalah karyawan dari pemilik rumah. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya, mengakhiri.
(Balaji Laoli)