MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di Komisi III DPRD Kota Medan Pedagang Kaki Lina (PKL) Jalan Kemiri Simpang Limun Di Pungli Bertahun tahun lamanya
Ada kutipan kutipan kepada PKL namun tetap juga di gusur Satpol PP Kota Medan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, Simpang Limun Medan.
Hal ini agar semua padang di pasar tradisional tersebut terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran.
Himbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (27/10/2025).
Dedi Harvi Syahri mengatakan bahwa PKL Jalan Kemiri kalau bisa di legalkan seperti Pasar Akik walau berada diatas badan jalan dan belum ada penghapusan aset Jalan
“Kita mau PKL Jalan Kemiri di legalkan seperti Pasar Akik sehingga PKL bisa berjualan dengan tenang, tidak di takut – takuti Satpol PP Kota Medan,” katanya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede bersama Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, dan anggota Komisi III DPRD Medan lainnya seperti Agus Setiawan, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, Faisal Arbie M.Biomed.
Hadir juga dalam RDP tersebut wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen,
“Kita imbau PUD Pasar Medan segera mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, agar terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran,”imbuh Salomo.
Rapat ini sendiri digelar atas pengaduan PKL Jalan Kemiri Simpang Limun Medan.














