Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penanganan perkara tindak pidana Narkotika terhadap terdakwa Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melaksanakan persidangan secara profesional berdasarkan berkas Berita Acara yang diterima, “pemberitaan viral terkait penanganan perkara atas nama Rahmadi tidak benar, dikarenakan selama proses persidangan JPU telah melaksanakan persidangan secara profesional, ” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen K. Marusaha Panjaitan dalam keterangannya kepada awak media Selasa (14-10-2025).
Disampaikan, selama masa persidangan JPU telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagai mana diatur dalam KUHAP.
JPU dan majelis hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan rekayasa perkara dan terbukti dengan pelaksanaan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi Penasehat Hukum terdakwa diluar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh JPU.
“Proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa Rahmadi terhadap Replik JPU yang akan dilaksanakan pada Selasa 21 Oktober 2025.***










