Majalahceo.id|Tanjungbalai – Silva dana pembangunan Water Treatment Project (WTP) 3 PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sebesar Rp 1,5 milyar sejak tahun 2014 hingga sekarang ini terkesan belum ditindaklanjuti oleh perusahaan daerah tersebut mengingat permasalahannya diduga tidak jelas peruntukannya serta tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan dana silva itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibat dari permasalahan tersebut Pemko Tanjungbalai melalui kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam suratnya Nomor 900.1.15.1/2141/BPKPD/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang susulan pertama hasil audit penyertaan modal pada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor 65.B/LHP/XVII. MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang meminta kepada direktur PDAM Tirta Kualo untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit tersebut dan melaporkannya ke BPKPD Cq Bidang Akuntansi paling lambat tanggal 30 Oktober 2024 dan surat ini merupakan tindak lanjut surat susulan BPKPD sebelumnya Nomor 900.1.15.1/1265/BPKPD/2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Diperoleh informasi bahwa dana silva sebesar Rp 1, 5 milyar ini merupakan sisa dari dana pembangunan WTP 3 di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai pada tahun anggaran 2013 berasal dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 11 milyar yang merupakan dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah di Kota Tanjungbalai dalam rangka penyediaan air bersih untuk didistribusikan kepada masyarakat luas.
Berbagai rumor mengatakan bahwa silva sebesar Rp 1,5 milyar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seyogyanya dana itu dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah Pemko Tanjungbalai, dan pihak PDAM Tirta Kualo jika menginginkan uang silva tersebut untuk sesuatu keperluan maka dapat dimohonkan sesuai aturan yang berlaku.
Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Susi Ayu Ningsih SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (6-11-2024) mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pemko Tanjungbalai mengingat dirinya belum menguasai permasalahan tersebut karena baru diangkat menjadi Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo pada 23 September 2024.