MajalahCeo.id | Medan – BBPVP Medan yang berada Di Kota Medan Tepatnya Di Jl. Gatot Subroto Km. 7,8 Medan, Sumatera Utara di datangi Persatuan Buruh Sumut, Rabu (24/3/2023)
BBPVP Medan berdiri pada tahun 1971 yang dibangun diatas tanah sekitar 15 hektar dan saat itu dikenal sebagai Pusat Pelatihan Kerja Kejuruan Indonesia (PLKI) dibawah koordinasi Kantor Wilayah Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Koperasi No. Kep. 1476/M/1974 tanggal 26 september 1974. Tahun 1997, perubahan tata kerja dari PLKI menjadi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dengan keputusan Menakertrans No. Kep. 88/MNE/1997 tanggal 20 Mei 1997.
Seiring dengan perkembangan jaman, terjadi perubahan kembali berdasarkan Surat Keputusan No. 06/MEN/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Depnakertrans sebagai Unit Eselon II B Balai Besar Latihan Kerja Industri Medan Ditjen Binalattas Depnakertrans.
Selanjutnya perubahan kembali sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.16/MEN/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 06/MEN/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.
Perubahan selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja, yaitu perubahan nama dari BBLKI menjadi BBPLK.
Maraknya kecelakaan kerja di Sumatera Utara dan lemahnya pengawasan serta monitoring K3 membuat Persatuan Buruh Sumatera Utara yang di Komandoi TM. Yusuf mendatangi BBPVP Medan
M. Yusuf mengatakan bahwa kehadirannya bersama Ustadz Zul dari Serikat Nelayan NU.Edy syahputra dari PPMI KSPSI.Bung Eben Dari GSBI dan H.Sahrum dari KSPSI KAHUT dan lainnya yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumut ingin mempertanyakan peran BBVP dalam menekan angka kecelakaan kerja khususnya di Sumatera Utara
“BPVP sepertinya belum memberikan pelatihan kerja tentang jaminan kenyamanan Kerja kepada buruh Sumatera Utara terbukti masih maraknya kecelekaan kerja yang di duga akibat pemberi kerja lalai dalam K3,” ungkapnya
Lanjut Yusuf mengatakan dirinya berharap BBPVP tidak hanya mengurus pelatihan kerja tapi juga memiliki peran terhadap persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sumatera Utara dari data yang diperoleh tahun 2020 13.137 kasus kecelakaan kerja
Tahun 2021 1.272 kasus kecelakaan yang terjadi.
“Kita sangat menyayangkan BBPVP hanya mengurus pelatihan kerja namun belum ada program terkait persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) apalagi kemaren viral terkait pengguna lift yang meninggal di Bandara Kuala Namu akibat Di duga lemahnya Pengawasan K3,” katanya
Lanjut Yusuf mengatakan kalau seperti ini BBPVP hanya mengurus pelatihan kerja dirinya menganggap hal ini perlu di evaluasi
“Kita akan berkordinasi ke menteri kalau perlu DPR RI, kalau seperti ini kinerja BBPVP kita evaluasi saja,” katanya
Yusuf juga meminta kembali waktu BBPVP untuk menggelar Pertemuan selanjutnya dengan fokus bicara tentang keselamatan kerja serta adanya dugaan pekerja di BBPVP di bawah UMK
“Kedepan kita akan hadir kembali, tetapi lebih fokus bahkan sampai keanggaran, karena kami persatuan buruh sumut akan lebih fokus bicara tentang K3,” ujarnya.
KTU BBPVP saat menerima Persatuan Buruh Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya menjelaskan terkait BBPVLP dan berjanji akan menjadwal ulang Pertemuan berikutnya
“Apa yang menjadi hasil pertemuan ini akan menjadi catatan kami dan kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya.