Majalahceo.id | Medan – Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media meminta kepada Camat Medan Tembung agar jabatan Mandor Sampah diisi oleh P3K Paruh Waktu bukan OS
“Tahun 2026 OS belum ada SPT jadi kita minta Mandor Sampah Kecamatan Medan Tembung di isi oleh P3K Paruh Waktu,” ungkapnya , Kamis (8/1/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya meminta Iqbal Pegawai P3K Paruh Waktu dijadikan Mandor Sampah Kercamatan Medan Tembung
“Iqbal lebih layak dijadikan Mandor Sampah di Kecamatan Medan Tembung karena sudah P3K Paruh Waktu dari pada OS,” katanya
Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja tidak penuh waktu (fleksibel), ditujukan untuk menyelesaikan penataan non-ASN, memenuhi kebutuhan instansi dengan anggaran terbatas, dan tetap mendapatkan status ASN, NIP, serta hak-hak seperti jaminan sosial dan kesehatan, meskipun dengan upah disesuaikan anggaran.
Skema ini mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, memberikan kepastian status, dan bisa menjadi jembatan menuju PPPK Penuh Waktu.
Karakteristik Utama
Status: ASN dengan NIP dan SK Pengangkatan, bukan lagi honorer.
Jam Kerja: Fleksibel, umumnya kurang dari penuh waktu (misal, sekitar 4 jam/hari).
Tujuan: Mengatasi penataan non-ASN, keterbatasan anggaran Pemda, dan memastikan keberlanjutan pengabdian.
Gaji & Tunjangan: Diberikan upah sesuai anggaran instansi, bisa lebih rendah dari PPPK penuh waktu, namun tetap mendapatkan hak sosial & kesehatan.
Manfaat
Memberikan kepastian status kepegawaian bagi non-ASN.
Menghindari PHK massal tenaga honorer.
Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.














