MajalahCeo.Id | Medan – Citizen lawsuit adalah upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara atau kelompok masyarakat untuk menuntut pemerintah atau pihak lain yang dianggap telah melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks kebijakan pemerintah, Subagio menggunakan citizen lawsuit untuk:
1. Menentang kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum: Warga negara dapat menuntut pemerintah jika kebijakan yang dibuat dianggap tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
2. Memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan: Warga negara dapat menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak masyarakat atau lingkungan.
4. Mengawasi kebijakan publik: Citizen lawsuit dapat menjadi alat untuk mengawasi kebijakan publik dan memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Subagio Aktifis Buruh menjadikan citizen lawsuit sarana penting bagi warga negara untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa pemerintah bertindak secara transparan dan akuntabel dalam hal Pemasangan 100 Titik Lampu Jalan di Desa Kelambir Lima Kabupaten Deli Serdang.
M E N G A D I L I:
– Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula
Penggugat;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1087/Pdt.G/2024/PN Mdn tanggal 5 Agustus 2025 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
– Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Dalam Provisi:
– Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk mengevaluasi pekerjaan yang tidak professional pada Tergugat II, III dan IV dalam penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat;Hal. 31 dari 33 hal. Putusan Nomor 580/PDT/2025/PT MDN
4. Menghukum Tergugat III dan IV lebih pro aktif dalam memverifikasi penanganan tiang-tiang yang akan diganti dan memasang lampu yang tidak hidup serta mengadakan lampu jalan lingkungan yang telah diusulkan dari Kepala Dusun 1b dan Kepala Desa Klambir Lima Kampung dan masyarakat luas;
5. Menghukum Tergugat I,II, III dan IV lebih terbuka dalam pelayanan publik dan tidak kaku dalam menerima laporan masyarakat serta keterbukaan publik;
6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
7. Menyatakan biaya perkara dalam tingkat banding di tetapkan sejumlah nihil
.














