Majalahce.id | Medan – SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menyatakan bangunan sudah aman, layak digunakan, dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif setelah selesai dibangun.
Apartemen The City View di Medan memang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga dinyatakan belum layak operasi dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta masalah hukum, termasuk tidak bisa mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan masalah lainnya bagi penghuni.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menjadi sorotan karena status bangunan tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwal) dan menimbulkan penderitaan bagi warga sekitar, sementara Pemko Medan dinilai membiarkan.
Bangunan Apartemen City View berpotensi memiliki cacat struktural, masalah kelistrikan, atau fasilitas pendukung yang tidak aman, mengancam keselamatan penghuni dari keruntuhan atau kebakaran.
SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menyatakan bangunan sudah aman, layak digunakan, dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif setelah selesai dibangun.
Selain Tidak memiliki SLF, Bangunan Tembok City View tidak memiliki Rekomtek dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Pemerintah daerah sepertinya tak berdaya dan tak memiliki peran untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan.
“Di Duga City View Kebal Hukum dan terkesan Dilindungi Kekuasaan yang Korup,” ungkap warga sekitar yang selama ini terdampak banjir dan rumahnya hampir roboh atas berdirinya bangunan City View, Kamis (11/12/2025).














